Select Language
Advanced Search
Title : Author(s) :
  • SEARCHING...
Subject(s) :
  • SEARCHING...
ISBN/ISSN : GMD : Location :
License

This Software is Released Under GNU GPL License Version 3.

 
 
Title Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional diLengkapi -Undang-Undang Dasar Negara Republik Iandonesia tahun 1945 -Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Tentang Dewan Pendidikan Komite Sekolah.
Collection Location Jurusan Fisioterapi
Edition
Call Number 370.26 Ind 2003
ISBN/ISSN
Author(s) Kloang Klede Putra Timur
Subject(s) Pendidikan Nasional
Classification 370.26
Series Title Sistem Pendidikan Nasional
GMD Text
Language Indonesia
Publisher PT koang Klede Putra Timur
Publishing Year 2003
Publishing Place Jakarta
Collation xi, 164 hlm.; 24 cm.
Abstract/Notes Pendidikan Merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui kegiatan pengajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat(1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran. Oleh karna itu. Pemerintah sebagai penyelenggara negara mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasional,yang diatur dengan Undang-undang. Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa,yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Bangsa Indonesia perlu mewujudkan visi pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berbibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia menjadi manusia yang berkualitas,sehingga mampu menjawab tuntutan zaman.Pembaruan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi Pembangunan Pendidikan dalam undang-undang ini meliputi: a. Pelaksanaan Pendidikan Agama dan Ahlak Mulia; - b. Pengembangan dan Pelaksanan Kurikulum Berbasis Kompetensi;- c.Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis; - d.Penilaian,Akreditasi,sertifikasi pendidikan yang memberdayakan; -e. Peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan; -f. Penyedian sarana belajar yang mendidik; - g.Pembiayaan pendidikan yang cukup dan berkeadilan; -h.Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata ; - i.Pelaksanaan wajib belajar; - j.Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan; -k.Pemberdayaan peran Masyarakat; - l.Pusat pemberdayaan pera Masyarakat; -m.Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan Nasional.
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous