| Abstract/Notes |
Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tercantum jelas citi-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah terpadu,termasuk diantaranya Pembangunan kesehatan. Kesehatan Merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |