| Abstract/Notes |
Cita-cita Bangsa Inonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi,dan keadilan sosial. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum hrus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Sejalan dengan amanat Pasal 28 h ayat (1)Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,kemudian dalam pasal 34 ayat(3) dinyatakan Negara bertanggung jawab atas penyedian fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya Kesehatan. |