| Abstract/Notes |
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun,jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuaidengan standarpengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat Khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat,bansa,dan Negara,pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahu 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan presiden republik indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. |